Riski Trisnawati
LorongKa.com - Dalam dunia yang semakin kompleks ini, pajak sering kali dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam membiayai pembangunan dan menyediakan layanan publik. Namun, di balik fungsi tersebut, terdapat realitas yang lebih mendalam yaitu pajak dapat berfungsi sebagai alat penindasan dalam sistem ekonomi kapitalis.
Sistem kapitalisme, meskipun dikenal karena kemampuannya dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi, sering kali mengabaikan aspek keadilan sosial. Dalam kerangka ini, pajak menjadi instrumen yang digunakan oleh negara untuk mengumpulkan dana, tetapi sering kali dengan cara yang tidak adil. Pajak yang tinggi pada kelas menengah dan bawah, sementara memberikan keringanan kepada korporasi besar dan individu kaya, menciptakan kesenjangan yang semakin lebar.
Salah satu kritik dari Taqiyudin An-Nabhani (seorang pemikir dan reformis Islam) terhadap sistem pajak dalam kapitalisme adalah pajak sering kali digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan rakyat, dana pajak sering kali dialokasikan untuk kepentingan elit politik dan ekonomi. Dalam banyak kasus, proyek-proyek infrastruktur yang dibangun dengan dana pajak tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, tetapi justru memperkaya segelintir orang.
Selain itu, pajak dalam sistem kapitalis sering kali bersifat regresif. Artinya, beban pajak lebih berat dirasakan oleh mereka yang berpenghasilan rendah dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan tinggi. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit diputus, di mana masyarakat yang sudah terpinggirkan semakin terpuruk akibat beban pajak yang tidak proporsional. Ini adalah bentuk penindasan yang harus diatasi melalui reformasi kebijakan yang lebih adil dan berkeadilan.
Kebebasan pajak, bukan hanya sekadar penghapusan pajak, tetapi lebih kepada penciptaan sistem yang adil dan transparan. Pajak seharusnya dikenakan berdasarkan prinsip keadilan sosial, di mana mereka yang mampu membayar lebih akan memberikan kontribusi yang lebih besar, sementara mereka yang kurang mampu dilindungi dari beban yang tidak proporsional. Dalam hal ini, pajak seharusnya menjadi alat untuk redistribusi kekayaan, bukan alat penindasan.
Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa pajak bukanlah sekadar kewajiban, tetapi juga hak dan tanggung jawab. Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pajak dan menuntut transparansi dari pemerintah. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Penulis: Riski Trisnawati